KOMPAS.TV - Mengenai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang anggota Brimob penabrak Affan Kurniawan diproses pidana.
Kapolri telah perintahkan Kadiv Propam untuk proses penanganan perkara 7 Brimob, dikebut secara maraton.
Agar hasil dari penanganan tersebut segera disampaikan ke masyarakat.
Selain sanksi kode etik, Kapolri juga membuka peluang jika 7 Brimob tersebut juga disanksi secara pidana.
Sebelumnya, 7 Brimob dipatsuskan usai rantis yang dikendarainya menabrak pengemudi ojol hingga tewas.
Catatan Redaksi:
Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan.
#demo #dpr #kapolri
Baca Juga 16 Ketum Ormas Islam Bertemu Presiden Prabowo di Hambalang Bahas Situasi Demo | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/614707/16-ketum-ormas-islam-bertemu-presiden-prabowo-di-hambalang-bahas-situasi-demo-sapa-pagi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/614709/kapolri-listyo-sigit-pastikan-proses-hukum-penabrak-affan-kurniawan-sapa-pagi